Pengadilan Negeri Sekayu Vonis Mati Dua Kurir Sabu

PALEMBANG  – Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin memvonis mati dua kurir narkoba (Hendra Yanial dan Rustam alias Rose) serta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap Ismail dan penjara 15 tahun kepada M. Amin atas keterlibatan narkoba.

Ketua majelis hakim, Irianty Khairul Ummah, Rabu, memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin.

“Memutuskan dan mengadili terhadap terdakwa Hendra Yanial dan Rustam sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati,” kata Irianty Ummah.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim berpandangan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa karena keduanya terbukti berperan sebagai kurir yang menyelundupkan 10 kilogram sabu-sabu.

Sementara itu, terdakwa Ismail dan Amin yang dijatuhi pidana masing-masing penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai rekan dari kedua terpidana mati tersebut.

Terhadap vonis mati itu, penasihat hukum keempat terdakwa, Syahril, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya banding agar vonis dari majelis hakim dapat diringankan.

“Ya, nanti kami banding, vonis tadi terlalu berat untuk klien kami,” kata Syahril.

Sebelumnya, Hendra dkk. ditangkap di area SPBU Sungai Lilin Jalan Lintas Tengah Palembang-Jambi KM 105 Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan April 2019, polisi menyita 10 kilogram sabu-sabu dari keempat terdakwa yang dibawa dari Riau menuju Sumsel.

Lihat juga...