Pengamat Tanggapi Gagalnya Penetapan APBD di Dua Pemkab di NTT

KUPANG – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH., M.Hum., mengatakan kegagalan pemerintah daerah dan DPRD dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyatnya sendiri.

“Penetapan ABPB itu tugas rutin setiap tahun oleh Pemda dan DPRD, tapi kalau sampai batas waktu tidak dilakukan, itu berarti kelalaian dan itu mengkhianati kepentingan rakyatnya sendiri,” katanya, di Kupang, Minggu (29/12/2019).

Dia mengatakan hal itu, menanggapi dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, masing-masing Timor Tengah Selatan dan Rote Ndao yang gagal menetapkan APBD 2020 hingga batas waktu yang ditentukan pada 30 November 2019.

Menurut dia, APBD merupakan prioritas utama pemerintah daerah dan DPRD, karena menjadi pedoman kerja selama satu tahun ke depan untuk mensejahterakan masyarakat.

“Tapi kalau tidak ditetapkan, berarti Pemda dan DPRD tidak mampu bekerja menyusun APBD sehingga wajar kalau dikatakan gagal,” katanya.

Menurut dia, kegagalan dalam penetapan APBD juga menunjukkan pemerintah daerah dan DPRD tidak akur dalam bekerja.

Padahal, keduanya adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang artinya harus bekerja sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Tapi faktanya berjalan sendiri-sendiri, dengan berbagai kepentingan masuk di dalam, sehingga ketika tidak diakomodir maka terjadi masalah,” katanya.

Dia menambahkan, “Ini sangat disayangkan karena mestinya kepentingan rakyatlah yang diutamakan, tapi justru dikhianati”.

Tuba Helan mengatakan, dampak dari kegagalan penetapan APBD 2020 akan memperlambat program pembangunan dalam berbagai sektor untuk kesejahteraan masyarakat.

Lihat juga...