Perubahan Nomenklatur Kecamatan dan Desa di DIY Tak Berdampak Pada KTP
YOGYAKARTA – Pemda DIY menyatakan, perubahan nomenklatur kelembagaan di tingkat kecamatan dan desa didaerahnya tidak berdampak pada data Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat setempat.
“KTP masih menggunakan nomenklatur yang lama,” kata Paniradya Pati DIY, Benny Suharsono, saat jumpa pers di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/12/2019).
Perubahan nomenklatur atau tata nama, misalnya dari desa menjadi kalurahan tidak lantas, membuat desa kehilangan hak untuk tetap mendapatkan dana desa. “Wong kita tidak mengubah konsep dasar atas kodifikasi tentang desa. Statusnya masih di situ, wilayahnya masih di situ, masyarakatnya juga masih masyarakat yang sama. Ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat supaya semuanya nyambung,” jelasnya.
Pemda DIY akan memberlakukan nomenklatur baru untuk kelembagaan di tingkat kecamatan dan kelurahan serta perangkatnya. Perubahan itu menyesuaikan nomenklatur asli pemerintahan Nagari Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Pengubahan nomenklatur akan dilakukan pada 2020, menindaklanjuti Peraturan Gubernur No.25/2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintahan Kabupaten dan Kota serta Kelurahan.
Penggunaan nomenklatur itu juga sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) No.1/2018, tentang Kelembagaan Pemerintah DIY bahwa nomenklatur lokal disebutkan memiliki fungsi untuk menunjukkan ciri keistimewaan bidang kelembagaan dengan memperhatikan bentuk pemerintahan asli. Dalam rangka menyesuaikan nomenklatur lokal tersebut, nomenklatur kelembagaan kecamatan di tingkat kabupaten berubah menjadi Kepanewon dan di tingkat Kota Yogyakarta menjadi Kemantren.