Pimpinan KPK Baru-Anggota Dewas Tandatangani Pakta Integritas

JAKARTA — Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah dilantik Presiden Joko Widodo membacakan dan menandatangani pakta integritas.

Setelah dilantik Presiden di Istana Negara, Jumat, 10 orang tersebut langsung menuju gedung KPK Jakarta untuk acara “Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut” di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

10 orang tersebut serempak membacakan pakta integritas tersebut.

“Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK. Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.”

“Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga”.

Kemudian, 10 orang tersebut menandatangani pakta integritas disaksikan oleh eks dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan.

Lima anggota Dewas KPK, yakni mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK), mantan Hakim Konstitusi Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.

Lihat juga...