Polda Bali Sediakan Fasilitas Publik Disabilitas
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Kantor Polda Bali kini dilengkapi fasilitas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan merata kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berebutuhan khusus, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R Gollose, mengatakan, fasilitas pelayanan baru ini juga akan diterapkan di masing-masing satuan kerja dan satuan kewilayahan di seluruh jajaran Polda Bali. Dikatakan, nantinya fasilitas khusus yang akan dibangun seperti tempat parkir, jalur untuk kursi roda, ruang tunggu, toilet, dan sebagainya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada masyarakat difabel.
“Ketersediaan fasilitas khusus difabel diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Ini wujud komitmen pelayanan yang bersifat promoter,” katanya, di Mapolda setempat, Jumat (6/12/ 2019).

Sebagaimana diketahui, di tempat pelayanan BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Bali yang sudah menyediakan fasilitas untuk para difabel, yakni tempat parkir khusus yang berada di lokasi terdekat dengan Ruang Pelayanan BPKB, jalur untuk kursi roda menuju ke dalam ruang tunggu, juga disediakan tempat khusus di dalam ruang tunggu, serta toilet khusus difabel.
Gollose menambahkan, selain untuk kaum difabel, Dirlantas juga sudah menyiapkan ruang Laktasi untuk masyarakat yang datang, yang kebetulan masih dalam masa menyusui untuk kenyamanan bila akan menyusui bayinya selama menunggu proses pelayanan di tempat itu.