Presiden Suriname Bouterse Dihukum 20 Tahun Penjara
PARAMARIBO – Sebuah pengadilan di Suriname pada Jumat (29/11/2019), memvonis Presiden Desi Bouterse, atas kasus pembunuhan 15 lawan politiknya di 1982. Yaitu kasus pembunuhan, setelah terjadinya kudeta untuk merebut kekuasaan.
Pengadilan menghukum pria yang telah mendominasi sejarah baru bekas koloni Belanda itu selama 20 tahun penjara. Partai-partai oposisi menyerukan, agar Bouterse, yang saat ini berada di Cina dalam kunjungan resmi, untuk mundur. Sementara, pengadilan militer yang menemukannya bersalah belum memerintahkan dilakukannya penangkapan.
Bouterse diperkirakan akan kembali ke Suriname pada Sabtu (30/11/2019) atau Minggu (1/12/2019), melewatkan perjalanan yang direncanakan ke Kuba. Wakil Presiden Partai Demokrat Nasional, Ramon Abrahams mengatakan, Dia sudah melakukan kontak telepon dengan Bouterse dan mengadakan pertemuan darurat partai.
Bouterse memimpin negara Amerika Selatan itu sejak 1980-an sebagai kepala pemerintahan militer. Kemudian menjabat kembali pada 2010 dan memastikan pemilihan kembali lima tahun kemudian. Pengadilan memutuskan, Bouterse telah mengawasi operasi di mana tentara di bawah komandonya menculik 16 kritikus pemerintah terkemuka, termasuk pengacara, jurnalis, dan guru universitas. Penculikan dilakukan dari rumah korban dan menewaskan ke-15 di antaranya di sebuah benteng kolonial di Ibu Kota Paramaribo.
Seorang pemimpin serikat pekerja yang selamat dari kejadian tersebut kemudian memberikan kesaksian melawan Bouterse. Bouterse, yang dengan tegas membantah tuduhan itu, dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Presiden, yang diwakili oleh seorang pengacara dalam persidangan, sejauh ini tidak berkomentar tentang hukumannya.