Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel Ikuti Saran Kementan
BANJARMASIN – Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo, mengatakan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsinya akan menjadi dua.
“Jadi tentang Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani nanti, masing-masing Perda sendiri-sendiri,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel, yang juga membidangi pertanian secara umum itu di Banjarmasin, Minggu (15/12/2019).
Menurutnya, pihaknya tidak mempersoalkan displitnya (dipisahnya menjadi dua) Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, namun yang terpenting bagaimana agar petani sejahtera.
Ia menerangkan, pemisahan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut menjadi dua Perda atas saran Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
“Karena kalau Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani itu hanya satu Perda, cakupannya terlalu luas,” lanjutnya, mengutip pendapat/saran Kementan.
Karena itu, agar lebih khusus dan mendalam, nanti Perda tentang Perlindungan Petani di Kalsel dan Perda tentang Pemberdayaan Petani di Kalsel merupakan produk hukum daerah secara sendiri-sendiri.
Ia menyatakan, terkait saran/pendapat dari Kementan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel selaku pengusul akan mempelajari/kajian ulang terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di provinsinya itu.
Namun mantan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel itu menyatakan, tidak ada pengusulan atau pembahasan ulang terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut, kendati nanti hasil produk hukumnya menjadi dua.
“Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tetap jalan sebagaimana biasa. Begitu pula Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda itu tetap satu,” tuturnya.
Hanya saja, sambungnya, saat finalisasi pembahasan atau mau menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk evaluasi/fasilitasi, Raperda tersebut dipisah menjadi dua sesuai saran Kementan.