Ratusan Rumah Walet di Paser Belum Berizin

SAMARINDA – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, menyebutkan ratusan usaha rumah walet di wilayahnya sampai saat ini belum ada satu pun dari pemiliknya yang mengantongi izin usaha.

“Jumlah rumah walet mencapai 200- an. Semuanya sudah terdata, tapi belum satu pun yang memiliki izin usaha,” kata Madju Simangunsong, dihubungi dari Samarinda, Kaltim.

Pihak DPMPTS sudah mengupayakan agar para pemilik rumah walet segerak membuat izin usaha.

Menurut Madju, diperlukan peran semua pihak mulai dari Kepala Desa (kades), Camat hingga instansi terkait, untuk mendorong pemilik rumah walet mengurus izin usahanya.

“Perlu dukungan para pemilik usaha, agar ada kesadaran untuk mengurus perizinannya,” ujarnya.

Dalam pembuatan izin usaha, kata Madju, dokumen lain yang harus terlebih dahulu dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Soalnya izin usaha keluar setelah ada IMB. Diurus dulu IMB-nya baru ada izin usaha,” ujar Madju.

Dari 200 lebih rumah walet di Paser, lanjutnya, baru belasan di antaranya yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Selama saya menjabat, yang mengurus IMB sekitar 3 rumah walet. Sebelumnya sekitar belasan,” ucap Madju.

Rumah walet itu tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya banyak yang berada di kawasan lindung dan konservasi.

“Terutama rumah walet yang ada di pesisir pantai yang merupakan kawasan cagar alam, dan dimiliki oleh penduduk setempat yang bermukim di kawasan itu, ada juga rumah walet milik pengusaha dari luar Paser, ” katanya.

Madju memaklumi banyak pemilik rumah walet, pada umumnya belum memahami tentang perizinan usaha.

Lihat juga...