Sebanyak 1,8 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Meulaboh

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar, kamis (19/12/2019) – Foto Ant

MEULABOH – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan 1.868.000 batang rokok ilegal.

Barang tersebut terdiri dari 94.040 bungkus berbagai merek rokok. Pemusnahan dipusatkan di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Ada pun potensi kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal tersebut mencapai Rp663 juta lebih.

“Ini merupakan aksi nyata bea dan cukai, dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban,” kata Kepala KPPBC Meulaboh, Akbar Harfianto, Kamis (19/12/2019).

Adapun barang milik negara yang turut dimusnahkan tersebut terdiri dari 16.364 bungkus tembakau, yang terdiri dari rokok ilegal berjumlah 16.350 bungkus (313.264 batang) dan 14 bungkus (420 gram) tembakau iris ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan tersebut lebih dari Rp151 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp125 juta lebih. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor: 51/Pid.Sus/2019/PT Ttn tertanggal 31 Juli 2019.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 238/PID/2019/PT BNA Tanggal 22 Oktober 2019. “Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Meulaboh, dimana berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada bulan April 2019,” kata Akbar. (Ant)

Lihat juga...