Sepanjang 2019, MA Berhasil Memutus 20.021 Perkara

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebutkan sepanjang tahun 2019, lembaga yang dipimpinnya telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.021. Jumlah ini lebih baik dari tahun sebelumnya dalam penanganan dan penyelesaian perkara, menunjukkan hasil positif. 

“Tahun ini tercatat  jumlah perkara yang diregistrasi di MA sebanyak 19.370 perkara. Meskipun jumlah perkara yang masuk meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya, MA berhasil memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara,” kata Ketua MA, Hatta Ali saat acara Refleksi Akhir Tahun 2019 MA di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut Hatta Ali, jumlah perkara diputus meningkat 13,51 persen sehingga kerja keras MA dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara. Dan jumlah sisa perkara tahun 2019 tersebut, kata Hatta Ali telah memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh MA.

“Dari sisa waktu penyelesaian perkara, 96,200 perkara di MA dapat diputus dalam waktu kurang lebih 3 bulan, sesuai dengan SK KMA Nomor 214 tahun 2014. Capaian ini diikuti juga dengan kinerja minutasi dan penyelesaian perkara. Sebanyak 18.274 perkara telah berhasil diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju,” ujarnya.

Hatta menambahkan, kemungkinan jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Karena masih terdapat beberapa hari sebelum memasuki tahun 2020, yang diharapkan akan lebih baik lagi nantinya. Dengan bertambahnya perkara yang berhasil diproses pada tahun ini, maka MA mengalami penyusutan sisa perkara dibanding 2018 lalu.

“Terhitung, masih ada 255 perkara lagi yang saat ini masih belum diputus, di mana tahun lalu sisa perkara tercatat 906 perkara, tahun ini bisa ditekan 255 perkara. Tetapi ini belum final karena masih ada dua, tiga hari menuju ke tanggal 1 Januari,” ungkapnya.

Lihat juga...