Sri Wahyuni Maria Manalip, Mantan Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, saat mengikuti sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019) – Foto Ant

JAKARTA – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip, divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Maria juga mendapatkan tambahan vonis, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/12/2019). “Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Sri Wahyuni Maria Manalip divonis tujuh tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut diambil berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31/1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” kata hakim.

Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyuni, yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan. Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar. Kedua kegiatan tersebut  berada di tahun anggaran 2019.

Lihat juga...