DENPASAR – Wakil Ketua IV Pimpinan Pusat Muslimat NU, Hj. Aniroh Slamet Yusuf, mengatakan penggunaan susu kental manis (SKM) sebenarnya tidak untuk dikonsumsi sebagai minuman, terutama pada anak-anak, karena SKM adalah topping atau penambah rasa pada makanan.
“Susu kental manis sebenarnya toping atau perasa makanan, bukan untuk dikonsumsi, karena konsumsi SKM yang salah telah menimbulkan korban gizi buruk di Batam dan Kendari, sebelumnya,” kata Aniroh Slamet Yusuf, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Minggu (8/12/2019).
Dalam acara Edukasi Gizi untuk Menyikapi Iklan Pangan Menyesatkan dalam Upaya Melindungi dan Mewujudkan Generasi Sehat, Indonesia Unggul yang diselenggarakan PP Muslimat, bekerja sama dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia (YAICI), Aniroh Slamet Yusuf menjelaskan selama ini sudah terjadi salah persepsi tentang penggunaan SKM di masyarakat.
Selain itu, Ketua harian YAICI, Arif Hidayat mengatakan pembangunan persepsi yang salah ini telah tumbuh sejak lama, sehingga masyarakat masih terus mengkonsumsi SKM sebagai minuman pengganti susu pada anak-anak.
Pihaknya meminta agar pemerintah dan Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menegakkan aturan terkait produk SKM dan cara produsen beriklan di media.
“Kami harap, pemerintah bisa melarang pemberian SKM bagi anak di bawah 3 tahun, bukan bayi di bawah 12 bulan seperti sekarang ini, karena anak di bawah 3 tahun rentan terhadap konsumsi gula berlebih, sebagaimana yang selama ini diingatkan oleh Ikatan Dokter Indonesia,” ucap Arif.
Ia juga meminta, agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018, agar produsen tidak mengiklankan SKM sebagai minuman berenergi yang dapat dikonsumsi secara tunggal, dan SKM tidak boleh dikonsumsi sebagai minuman yang diseduh dengan air seperti yang selama ini dilakukan.