Susu Kental Manis tidak Untuk Dikonsumsi Langsung

Arif menambahkan, pada 2018, 2019, YAICI telah melakukan penelitian terkait persepsi masyarakat terhadap susu kental manis, di 12 Kabupaten/Kota di enam provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Utara dan Kalimantan Tengah.

“Hasil temuan penting dari penelitian ini adalah tingginya persentasi responden yang menganggap kalau SKM adalah susu yang bisa dikonsumsi oleh balita mereka,” katanya.

Selain itu, iklan produk pangan pada media massa, khususnya televisi sangat mempengaruhi keputusan orang tua terhadap anak.

Dianggap Susu

Arif menjelaskan, 37 persen responden beranggapan susu kental manis adalah susu, bukan topping, dan 73 persen responden mengetahui informasi susu kental manis sebagai susu dari iklan televisi.

“Iklan sebagai promosi produk yang ditayangkan berulang yang akhirnya akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan. Contohnya adalah susu kental manis, selama ini diiklankan sebagai susu, maka hingga hari ini masih ada masyarakat yang mengkonsumsi susu kental manis sebagai susu, meskipun BPOM telah melarang,” katanya.

Arif menjelaskan, pengaturan tentang iklan susu kental manis semula telah diatur melalui Surat Edaran bernomor HK 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018, tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.

Menurutnya, pasal-pasal dalam surat edaran tersebut telah mengatur tentang iklan susu kental manis, agar tidak lagi mengakibatkan kesalahan persepsi pada masyarakat.

“Kami peduli pada poin ke-3 yang berbunyi dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair, dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Poin ini cukup jelas dan tegas menyebutkan, bahwa susu kental manis tidak boleh disajikan dalam bentuk minuman,” kata Arif.

Lihat juga...