Susu Kental Manis tidak Untuk Dikonsumsi Langsung

Namun, ia menyayangkan saat BPOM mengukuhkan ke dalam PerBPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pada pasal 67 poin W menyebutkan “larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi”.

“Kami menyayangkan sikap BPOM yang tidak konsisten pada kedua peraturan di atas. Pada surat edaran, jelas disebutkan tidak boleh menggunakan visualisasi dengan cara diseduh. Sementara pada Peraturan BPOM, larangan tersebut dihilangkan. Karena itu, kami mempertanyakan sikap BPOM,” kata Arif.

Terkait hal tersebut, pihak BPOM, Ahli muda pengawas farmasi dan makanan, Budiastuti Arieswati, mengatakan aturan tentang susu kental manis ini telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 tentang label pangan olahan.

“Jadi, ibu-ibu harus teliti, SKM tidak boleh dikonsumsi untuk bayi dan sudah tentu tidak untuk diminum,” katanya.

Bukan untuk Bayi

Balai Besar POM Jakarta menyarankan, agar krimer atau susu kental manis tidak diberikan kepada bayi di bawah umur tiga tahun, karena berdampak pada gizi buruk.

Perwakilan Balai Besar POM Jakarta, Yayan, mengatakan akan menyusun ulang kebijakan terkait susu kental manis ke depan.

“Hasil riset menemukan, bahwa susu kental manis telah menyebabkan gizi buruk dan kurang baik terhadap anak-anak berusia 3 dan 5 tahun. Hasil penelitian ini akan menjadi masukan dan kajian bagi kami dalam membuat peraturan terkait susu kental manis ke depan,” katanya.

Susu kental manis sejatinya bukanlah produk hewani bergizi tinggi. Sebab, dalam proses pembuatannya, susu kental manis dibuat dengan menguapkan sebagian air dari susu segar (hingga 50 persen) dan kemudian ditambahkan dengan gula sebanyak 45-50 persen. Karenanya, susu kental manis bukan lagi termasuk kategori minuman bergizi. (Ant)

Lihat juga...