Tak Ada Sanksi dalam PMA Tentang Majelis Taklim
JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa’adi, meminta masyarakat untuk tidak perlu resah dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim. Dia menjelaskan, semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag.
“Sehingga, masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik,” ucap Zainut, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Dengan terdaftarnya majelis taklim, memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Ada pun pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah dan lain sebagainya.
“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut, PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada database bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah.
Dalam regulasi ini, diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, makin banyak jemaahnya tentu makin baik.
Selain jemaah, persyaratan lainnya adalah ustadz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
“Jadi, PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif, tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim,” ungkapnya.