Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Jatiasih Melapor ke Ombudsman

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Persatuan Pedagang Pasar Baru Jatiasih (P3BJ) Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan ketidakjelasan regulasi oleh pihak pengembang dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Jatiasih ke Ombudsman RI di Jakarta.

Laporan tersebut bentuk kekecewaan dari para pedagang setempat terkait regulasi yang ditetapkan dalam revitalisasi yang dianggap memberatkan pedagang. Aduan tersebut telah dikirim pada 19 Desember 2019 lalu.

“Kami minta tidak ada revitalisasi sebelum ada kejelasan dari pihak pengembang terkait nasib ratusan pedagang lama di Pasar Jatiasih,” kata Del Franchisco Boy, Ketua P3BJ, kepada Cendana News, Jumat (27/12/2019).

Ketua P3BJ, Del Franchisco Boy, saat ditemui Cendana News di Pasar Jatiasih, Jumat (27/12/2019). Foto: Muhammad Amin

Dikatakan jika pihak pengembang mengklaim sudah selesai semua itu hak mereka. Tapi dia meminta coba tanyakan langsung kepada para pedagang apakah mereka menerima aturan dari pihak pengembang yang menetapkan tarif DP hingga 40 persen untuk menempati tempat penampungan sementara (TPS) tersebut.

Menurutnya pedagang pasar tidak menolak revitalisasi jika hal tersebut bisa sesuai prosedur. Terkait melapor ke Ombudsman, Del mengaku, langkah terakhir karena semua cara sudah yang ditempuh baik ke DPRD Kota Bekasi, Pemkot atau lainnya tetap menemukan jalan buntu.

“Kami berharap Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya bisa memfasilitasi dan memperjuangkan nasib pedagang pasar baru Jatiasih untuk mendapatkan haknya sebagaimana aturan berlaku,” tukasnya mengaku pedagang menerima jika sesuai alur dalam proses revitalisasi itu sendiri.

Lihat juga...