Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Jatiasih Melapor ke Ombudsman

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Kita  pelajari dulu sampai sejauh mana hak dan kewajiban pedagang dan investor bisa dipenetrasi maka kita akan bantu. Yang penting optimalisasi pedagang pasar yang sudah ada tetap mendapatkan haknya,” ucapnya singkat kepada Cendana News.

Diketahui proses revitalisasi empat Pasar di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tengah berjalan banyak menuai persoalan terutama mengenai kesepakatan harga jual kios yang dianggap pedagang pasar terlampau tinggi hingga menimbulkan penolakan.

Empat pasar yang dalam proses direvitalisasi itu adalah Pasar Pasar Jatiasih di Kecamatan Jatiasih, Pasar Baru Kranji di Kecamatan Bekasi Barat, Pasar Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, dan Pasar Familiy Mart di Kecamatan Medansatria.

“Dari empat pasar yang akan direvitalisasi, tiga diantaranya memiliki problem yang sama, terkait harga jual kios. Saya akan menugaskan empat komisi untuk mendalami masalah yang timbul dalam proses revitalisasi tersebut,” ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Poetro, baru-baru ini.

Menurutnya ada yang salah dalam Pansus 38 yang dilakukan DPRD periode sebelumnya. Hingga menimbulkan keluhan dari pedagang di tiga pasar tersebut ke DPRD Kota Bekasi. Dia menduga pansus yang sudah dilaksanakan tidak menampung aspirasi di masing-masing pasar secara menyeluruh.

Lihat juga...