Anies Tunggu Perintah Resmi Penetapan Status Bencana Banjir DKI
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menunggu perintah resmi terkait penetapan status tanggap bencana untuk DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat sehingga dirinya belum akan mengeluarkan status tanggap darurat untuk DKI Jakarta.
“Kita akan tunggu (pernyataan) resmi. Kita tidak akan berkomentar terhadap statement karena status darurat itu punya konsekuensi yang tidak sederhana,” kata Anies usai meninjau kawasan Teluk Gong, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2019).
Ia mengatakan tidak akan mengambil sikap jika hanya mengacu pada komentar atau pernyataan yang belum resmi.
“Sebelum ada kita (Pemprov DKI) dengar pernyataannya secara resmi, kita tidak akan ada komentar,” kata Anies.
Menurutnya status tanggap darurat tidak diperlukan oleh DKI Jakarta untuk saat ini karena banjir yang mengepung beberapa kawasan Ibu Kota semakin hari sudah menyurut.
“Sebenarnya ini bisa kita lihat tanggal 1,2,dan 3 itu udah mulai surut. Jakarta Barat paling banyak genangan tadi malam, tapi perhari ini udah mulai surut. Insya Allah nanti Sabtu atau Minggu kita yakin jauh lebih sedikit tempat yang ada genangan maka proses rehabilitasi bisa cepat,” kata Anies.
Status tanggap darurat dapat dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dengan tujuan agar penanganan terhadap dampak-dampak bencana dapat lebih ditingkatkan serta mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.
Banten merupakan salah satu daerah yang sudah mengeluarkan status tanggap darurat karena banjir bandang yang dialami daerahnya sejak awal tahun baru kemarin.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) agar setiap daerah membuat rencana kontigensi (contingency plan).