Berkas Perkara Suap Restitusi Pajak Darwin Maspolim Dilimpahkan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 ke penuntutan.
Dengan demikian perkara yang menyeret Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim (DM) terdsebut dapat segera disidangkan. “Kamis (23/1/2020), tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka DM ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya menunggu penetapan hari sidang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Pada 13 November 2019, KPK telah menahan Darwin, seusai ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Agustus 2019. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dan Darwin Maspolim berstatus sebagai pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak, Yul Dirga (YD), mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Sutrisno Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU).
Tersangka Darwin, diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap diberikan, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE di tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar. PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing, yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. (Ant)