Dana Desa Bisa Dimanfaatkan untuk Penanggulangan Bencana
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
YOGYAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PTT), Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, menegaskan, dana desa bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana di setiap daerah di Indonesia.
Hal itu ia katakan menyikapi banyaknya bencana seperti banjir maupun angin puting beliung di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.
“Dana desa boleh untuk tanggap darurat bencana. Ada aturannya. Sudah kita atur sejak lama,” ujarnya saat menghadiri acara Stadium General, Rakornas Ikatan Alumni (IKA) UNY, Rapat Dewan Pertimbangan UNY, Sabtu (4/1/2020).
Mendes PTT sendiri mengatakan penggunaan dana desa untuk kepentingan penanganan bencana tidak bisa tidak dilakukan. Pasalnya menurutnya ada sedikitnya sebanyak 40 ribu desa di seluruh wilayah Indonesia yang masuk kategori rawan bencana. Data tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Tentu (penggunaan dana desa untuk penanganan bencana) untuk yang sangat darurat. Kan aturannya sudah sangat jelas. Utamanya untuk penyelamatan warga masyarakat. Sebagaimana instruksi Presiden kemarin saat banjir, pertama adalah menyelamatkan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu sendiri, Mendes PTT menyampaikan pemanfaatan dana desa yang telah dilakukan jajarannya sejak tahun 2015 lalu. Dimana dana desa telah mampu memberikan dampak secara nyata dan langsung pada masyarakat. Mulai dari meningkatkan kondisi ekonomi hingga meningkatkan kualitas masyarakat desa.
“Dana desa telah mampu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat pedesaan. Mengurangi angka pengangguran terbuka. Membuat gini rasio stabil rendah serta mampu menurunkan angka kemiskinan. Karena kunci membangun desa adala bagaimana uang tidak keluar dari desa tapi muter di desa,” ungkapnya.