Dishub DKI Mulai Terapkan Parkir Ganjil Genap

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syarin Liputo, pihaknya mulai hari ini, Jumat (31/1/2020) memberlakukan penerapan tempat parkir ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Menurutnya, sepanjang jalur itu ada 10 lokasi yang sudah diterapkan aturan tersebut. Parkiran ganjil genap itu hanya diberlakukan di jalan saja.

“Jadi yang parkiran ganjil genap itu hanya berlaku di jalan, parkir on street jalan ini di Gajah Mada itu 6 lokasi dan Jalan Hayam Wuruk 4 lokasi,” kata Syafrin, dihubungi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Syafrin menuturkan, sistem parkir ini menggunakan aturan seperti kawasan ganjil genap, yakni hanya kendaraan berplat genap yang boleh parkir saat tanggal genap, begitu pun sebaliknya, kendaraan plat ganjil hanya boleh parkir di tanggal ganjil.

“Hanya di Gajah Mada, Hayam Wuruk mulai berlaku hari ini,” tuturnya.

Dia menjelaskan, bahwa di Gajah Mada, Hayam Wuruk termasuk dalam lokasi parkir on street. Namun, Syafrin belum bisa menjelaskan secara rinci skema parkir ganjil genap ini, karena saat dikonfirmasi tengah mengikuti rapat. Termasuk sanksi yang didapatkan para pelanggar, sosialisasi pun belum dilakukan.

Selain itu, diterapkan sebagai salah satu upaya menata kota. Yakni tujuannya untuk membebaskan trotoar di lokasi dari parkir liar.

“Nah, sekarang kita kembalikan lagi fungsi itu, dengan ada penataan model parkirnya. Kita harapkan dengan penataan ini tidak ada lagi parkir yang mengokupansi ruang jalan dan menimbulkan ketidakaturan,” papar Syafrin.

Pasalnya, imbuh Syafrin, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat parkir kendaraan, khususnya roda empat, karena termasuk kawasan bisnis. Bahkan, tidak jarang pengendara memasukkan kendaraan menjorok ke trotoar untuk menghindari larangan parkir di jalan tersebut.

Lihat juga...