Ditjen Bea Cukai Amankan Satu Kontainer Barang Impor Palsu
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil mengamankan satu kontainer barang impor tiruan atau palsu milik PT PAM, yang berisi 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia.
Penangkapan dan pengamanan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berkat sinergitas antara DJBC bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaaan Agung.
“Perkiraan nilai barang berkisar Rp1.019.160.000 yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tanggal 6 Desember 2019,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2019) di Jakarta.
Meskipun nilai dan jumlah barang tangkapan relatif kecil, namun Syarif menilai tangkapan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan penangkapan sinergis pertama yang dilakukan secara ex-officio sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Perangkat hukum tersebut mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018, sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019,” jelas Syarif.
Adapun sistem border measure HKI, merupakan sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian atau lembaga.