DKPP: Sikap Wahyu Setiawan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
“Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu (di luar kantor),” ujarnya.
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
“Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya. (Ant)