DPRD Bekasi Minta Anggaran Pilkades Antardesa tidak Jomplang
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 di wilayah setempat agar memenuhi prinsip keseimbangan. Sehingga tidak terjadi jomplang antaradesa lainnya.
Diketahui di tahun 2020, 16 desa dari sebelas kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi saat ini tengah bersiap-siap untuk menyongsong pelaksanaan Pilkades serentak. Pemkab Bekasi sendiri mengalokasikan anggaran Rp5, 8 miliar.
“Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, mengusulkan formulasi dalam pembagian anggaran pelaksanaan Pilkades 2020, agar bisa memenuhi unsur keseimbangan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada Cendana News, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan sementara ini hitungan yang dilakukan eksekutif untuk pembagian anggaran Pilkades formulasinya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) keseluruhan kali 25 ribu total ada Rp5 miliar.
“Misalnya 80 untuk dibagi rata dan 20 persen ditambahkan berdasarkan DPT terbesar. Subsidi per DPT secara profesional,”ucapnya.
Komisi I mendorong untuk DPT terbesar hingga terkecil diminta formulasi bisa diubah 80 yang dibagi rata kemudian 70-30. Sehingga bisa menemukan titik keseimbangan.
“Kami hanya mendorong agar tidak jomplang tidak sampai mentang-mentang DPT-nya kecil anggarannya kecil karena kita bicara dalam satu kesatuan yang utuh,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Komisi I saat ini juga mendorong anggaran Pilkades tidak hanya dari APBD tetapi juga bisa menggunakan anggaran dana desa (ADD) melalui sistem konsering
Ani Rukmini menyampaikan sejauh ini persiapan pelaksanaan pilkades sudah dilakukan di 16 desa dan setiap desa sudah membentuk kepanitiaan dan tengah menyusun rencana kegiatannya dalam pilkades.