Gunungkidul Keluarkan Larangan Konsumsi Daging Hewan Sakit
GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran mengenai larangan mengonsumsi daging hewan sakit, menyusul 12 warga Desa Gombang yang diduga terpapar antraks.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Bambang Wisnu Broto, mengatakan kebiasaan warga menyembelih hewan sakit dan mengonsumsinya perlu dicegah.
“Untuk itu, kami telah mengeluarkan surat edaran bupati berisi larangan mengonsumsi daging dari hewan sakit yang mati mendadak atau sekarat karena terkena penyakit,” katanya di Gunungkidul, Minggu (12/1/2020).
Ia mengatakan surat edaran juga berisi larangan untuk menjualbelikan hewan ternak yang mati atau terkena penyakit. Surat edaran tersebut juga untuk mencegah aktivitas jual beli ternak yang mati.
Petugas Dinas Pertanian dan Pangan beberapa kali mengejar lokasi di mana ternak dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam rumah pemotongan hewan.
“Itu kan bangkai, tidak boleh dijual. Tapi realitasnya masih mendapati jual beli bangkai hewan ternak. Saat kami mendapat itu, kami paksa untuk dikubur,” katanya.
Sampai saat ini, petugas baru mengetahui peredaran jual beli ternak mati di sebuah rumah pemotongan hewan di Kecamatan Semanu. Namun begitu, monitoring terus akan dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktek jual beli ternak mati itu.
“Pernah ada ditemukan disimpan dalam lemari pendingin, dan kami paksa untuk dikubur. Ini baru di satu titik di Semanu itu,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawati menambahkan Dinas Kesehatan juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk menekankan pola hidup sehat. Seperti mencuci tangan dan kaki ketika berinteraksi dengan hewan ternak.