Iran Tegaskan Punya Hak untuk Membela Diri

PBB — Pemerintah Iran menegaskan kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Jumat bahwa mereka memiliki hak untuk bela diri di bawah hukum internasional setelah Amerika Serikat membunuh komandan militernya yang paling terkenal, Qassem Soleimani.

Dalam sebuah surat, Duta Besar Iran untuk PBB, Majid Takht Ravanchi mengatakan, pembunuhan Soleimani “adalah contoh nyata terorisme negara dan, sebagai tindakan kriminal, merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. ”

Soleimani, seorang jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Penjaga Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling kuat kedua di negara itu setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

Amerika Serikat membunuh Soleimani dalam serangan semalam di Irak yang direstui Presiden AS Donald Trump. Seorang pejabat senior administrasi Trump mengatakan Soleimani telah merencanakan serangan segera terhadap personel AS di Timur Tengah.

Amerika Serikat berupaya membenarkan pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam AS, yang mencakup hak individu atau kolektif untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.

Menurut Pasal 51, negara-negara diharuskan untuk “segera melaporkan” kepada Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 orang, segala tindakan yang diambil dalam melaksanakan hak bela diri. Amerika Serikat menggunakan Pasal 51 untuk membenarkan tindakan yang dilakukan di Suriah terhadap kelompok militan pada 2014.

Para diplomat mengatakan belum ada surat yang diterima dari Washington mengenai pembunuhan Soleimani.

Lihat juga...