Jika Perlu, KPK Panggil Sekjen PDIP Terkait Dugaan Suap

JAKARTA – KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari partai tersebut periode 2019-2024.

“Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil,” kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP, Harun Masiku, agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatra Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Suap itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang ini didapat Agustiani dari Saeful, namun KPK masih mendalami dari siapa sumber uang Rp200 juta itu.

Wahyu diduga kembali menerima suap sebesar Rp400 juta pada akhir Desember 2019. Uang tersebut masih ada di tangan Agustiani. Agustiani yang sebelumnya menerima uang dari Saeful. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

KPK mengamankan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1). Selanjutnya KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, di Depok. Dari Agustiani, tim mengamankan uang setara sekitar Rp400 juta dan uang dalam bentuk dolar Singapura serta buku rekening.

Lihat juga...