Kejagung Blokir Sertifikat Tanah Milik Benny Tjokrosaputro
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir 156 sertifikat tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Pemblokiran sertifikat tanah tersebut dilakukan, setelah ditetapkannya Benny sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. “Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Hari merinci, pemblokiran dilakukan di 84 bidang tanah di Lebak, Banten, dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten. Penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pemblokiran sertifikat. Pemblokiran dilakukan, agar tanah tidak bisa dijual oleh tersangka. Tak hanya memblokir sertifikat tanah, penyidik Kejagung juga memblokir rekening milik tersangka. “Semua rekening tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi (saldo) di rekening,” kata Hari.
Kejagung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus Asuransi Jiwasraya. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Pada Kamis (16/1/2020), tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman tersangka Syahmirwan. Lokasi rumah tersebut di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. “Sejak Kamis (16/1/2020) sore, tim telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya,” tambah Hari Setiyono.