Kejari Palangka Raya Tetapkan Dua Tersangka Kasus Sumur Bor
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan sumur bor.
Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp933 juta. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp84 miliar. “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng berinisial A, dengan jabatan Pejabat Pengguna Keuangan dan seorang konsultan berinisial MS. Kini keduanya sudah ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Palangka Raya, Zet Tadung Allo, di Palangka Raya, Rabu (29/1/2020).
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Mereka dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 Jo Undang-Undang No.20/2001, tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Dalam perkara tersebut, ada kegiatan pembuatan 3.200 sumur bor di beberapa wilayah. Pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga. Sebanyak 3.200 sumur bor terdiri dari, di Universitas Palangka Raya 700 titik, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, DLH 900 titik, dan PT Kalangkap 700 titik.
Dari jumlah tersebut pembayarannya ada yang dilakukan secara kontrak, dan ada juga yang dilaksanakan secara swakelola. “Proyek tersebut menelan Rp21 miliar. Sedangkan tersangka berinisial A hanya melakukan pengawasan di 900 titik sumur bor beserta alat kelengkapan lainnya,” jelasnya.
Sedangkan MS selaku konsultan dalam proyek itu diduga kuat tidak melakukan pengawasan secara rinci, sesuai dengan peraturan kontrak dalam proyek tersebut. Sehingga ia melakukan laporan fiktif terhadap kegiatan tersebut. “Bahkan perusahaan yang dipinjam bukan perusahaan sendiri. Kemudian memiliki ahli dalam hal tersebut malah meminjam sertifikat ahli, hanya untuk melengkapi persyaratan proyek sumur bor tersebut,” tandasnya.