Kemenkes Terbitkan Edaran Terkait Pneumonia Wuhan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, RS Rujukan, KKP dan BTKL untuk mewaspadai atas munculnya kasus Pneumonia Wuhan.

Ditjen Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dr. Anung Sugihantono, M. Kes, menyatakan pneumonia Wuhan ini disebabkan oleh Novel CoronaVirus, yaitu jenis virus baru satu famili dengan virus penyebab SARS dan MERS.

“Kita terbitkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan masuknya penyakit ini ke Indonesia,” kata Anung saat temu media di Gedung Adhyatma Kemenkes Jakarta, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus yang perlu dicurigai sebagai teridentifikasi nCoV adalah penderita infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI) dengan riwayat demam dan batuk dengan penyebab yang belum pasti.

“Dan adanya riwayat perjalanan atau tinggal di Wuhan dalam waktu 14 hari sebelum timbul gejala atau petugas kesehatan yang sakit dengan gejala SARI setelah merawat pasien SARI tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat perjalanan,” ucapnya.

Kasus lainnya adalah jika seseorang sakit dengan gejala klinis tidak biasa dan terjadi penurunan kondisi secara mendadak walau sudah dilakukan perawatan.

Untuk melakukan tindakan pencegahan dan antisipasi, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta, Anas Ma’ruf, menyatakan ada beberapa langkah yang menjadi standar dalam mengidentifikasi kemungkinan adanya penyakit menular dari arus pengunjung ke Indonesia.

“Untuk pengunjung atau pendatang yang datang ke negara kita harus melewati pemeriksaan karantina kesehatan. Untuk memastikan mereka tidak membawa potensi penyakit dari daerah asal mereka. Ini juga berlaku bagi personel dari transportasi terkait,” kata Anas.

Lihat juga...