Kendaraan Listrik Diberi Insentif, Diharap Jumlahnya Meningkat
JAKARTA — Jumlah kendaraan listrik diharapkan meningkat setelah adanya insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selain insentif pajak BBNKB,kendaraan listrik juga diberikan insentif biaya parkir hingga pengecualian ganjil-genap.
“Selain insentif pajak, benar akan ada insentif parkir tapi itu belum diumumkan tapi rencana itu tak akan ada perubahan. Selain itu kendaraan listrik akan dapat insentif ketika memasuki seluruh kawasan ganjil-genap tanpa kecuali yang diharapkan bisa meningkatkan jumlah kendaraan listrik,” kata Anies di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Anies menegaskan, dengan berbagai insentif tersebut, jumlah kendaraan listrik di Jakarta akan meningkat. Tentu dengan adanya peningkatan produksi mobil listrik.
“Kami berharap angka ini akan meningkat. Satu dengan produksi yang diperbanyak, lalu kami (Pemprov DKI Jakarta) memberikan insentif yang banyak,” kata Anies.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan insentif, yakni pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik.
Kebijakan akan berlaku 2020 dan diklaim sebagai daerah pertama yang menerapkan itu.
“Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020,” kata Anies Baswedan.
Anies mengatakan. pihaknya telah mengeluarkan payung hukum untuk kebijakan insentif itu, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga transportasi umum.