Komisioner OJK dari Kemenkeu-BI, Perkuat Koordinasi
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia, harus berada dalam garis koordinasi yang sangat kuat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan dengan lembaga penjamin simpanan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, usai melaksanakan sumpah janji jabatan sebagai anggota dewan komisioner ex-officio OJK, di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali, di Gedung MA, Senin (13/1/2020).
“Mekanismenya (koordinasi) ada di dalam Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan. Khusus OJK sebagaimana amanat UU, di dalam dewan komisionernya ada anggota ex-officio yang berasal dari Kemenkeu dan BI. Ini agar koordinasi dapat berjalan baik, serta informasi dan arahan yang diberikan pemerintah diterima secara direct (langsung) oleh OJK,” terang Suahasil.

Usai dilantik, Suahasil mengaku akan langsung beradaptasi dengan kerja-kerja pengawasan di dalam OJK. Ia pun bertekad memperkuat sistem pengawasan di lembaga tersebut.
“Saya akan mulai rapat, ikut memantau, dan mulai melihat satu per satu, apa saja yang saat ini telah dilakukan oleh OJK, dan bagaimana penguatan lebih lanjut ke depan, supaya pengawasan OJK sejalan dengan kebijakan sektor keuangan dan kebijakan fiskal Indonesia,” paparnya.
Penetapan Suahasil sebagai anggota dewan komisiomer OJK berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 142/P tahun 2019. Pelantikannya melengkapi jajaran anggota dewan komisioner (ADK) OJK menjadi sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil panitia seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.