Korban Banjir Jakarta Daftarkan Gugatan ‘Class Action’
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Korban banjir Jakarta pada awal tahun 2020 mendaftarkan gugatan class action. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku petinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Gugatan tersebut terdapat 243 korban banjir yang tercatat sebagai penggugat sang gubernur.
Salah satu tim kuasa hukum, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan gugatan ini untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir pada 1 Januari 2020. Maka, perlu dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera bagi pemangku kebijakan.
“Agar ada efek jera, bagi pemangku kebijakan dalam hal ini Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) sore.
Dalam gugatan itu, kata Azas, mengakibatkan hampir seluruh wilayah dan jalan utama di Jakarta tenggelam. Banjir besar kali ini, disebutnya disebabkan tidak bekerjanya aparat Pemprov Jakarta secara baik. Hal itu dilihat dari ketidaksiapkan warga Jakarta dalam menghadapi datangnya banjir Jakarta.
Menurut Azas, Anies seharusnya melakukan sistem peringatan dini saat banjir akan datang. Namun, yang terjadi seperti yang dia dengar dari warga penggugat, tidak ada peringatan kepada warga saat itu.