KPK Benarkan Geledah Kantor KPU RI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Iya benar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakartan Senin (13/1/2020).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut ruangan mana saja yang digeledah oleh tim KPK di kantor KPU tersebut.
Ia hanya mengatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan kembali nantinya.
“Up date” nanti saya sampaikan ya,” ucap Ali.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK pada Senin siang terpantau mendatangi ruang kerja pimpinan KPU.
Petugas KPK datang dengan empat mobil sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung masuk ke tempat para pimpinan KPU bertugas sementara, yakni di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU RI.
Petugas dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap, petugas KPK masuk ke ruangan tempat pimpinan KPU bekerja, namun tidak diketahui ruangan mana saja yang kemungkinan digeledah.
Diketahui, KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF.
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, WSE meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (Ant)