KPK dan BPK Lakukan Penyelidikan Bersama di Kasus Asabri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan penyelidikan bersama dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“KPK, ketika mendapatkan info terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Asabri, pimpinan langsung merespons dengan cepat informasi tersebut, dengan berkoordinasi dengan pihak pimpinan BPK. Kemudian disepakati bahwa akan dilakukan joint investigation, jadi penyelidikan bersama,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dalam penyelidikan bersama itu, BPK akan melakukan audit kerugian keuangan negara. ” BPK akan melakukan audit, dan kemudian kita juga melakukan penyelidikan. Jadi, di sana nanti akan ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak, karena ini adalah proses penyelidikan,” ujar Ali.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran di sepanjang 2019. Penurunan harga saham mencapai lebih dari 90 persen di sepanjang tahun. Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham, atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.41/2003.
Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial, yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang. Keberadaanya untuk memberikan manfaat perlindungan finansial bagi kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemenhan/Polri. BPK menafsir kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana Asabri berkisar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun. (Ant)