KSPI Khawatir Terjadi Rasionalisasi dalam Omnibus Law

“Kami menuntut agar kami dilibatkan, kalau bicara Konfederasi ada 8 (organisasi serikat pekerja), tapi secara federasi serikat pekerja saya rasa banyak sekali, hampir puluhan. Kami tadi diterima oleh Pimpinan DPR RI, ada Bapak Sufmi Dasco (Wakil Ketua DPR RI). Mereka mengatakan delapan ini akan dilibatkan semua,” kata Riden.

Kata fleksibel yang dimaksud Sekjen FSPMI Riden Hatam Aziz pernah dicetuskan mantan Menteri Ketenagakerjaan di era Kabinet Kerja Hanif Dhakiri.

​​​​Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selalu mengatakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia adalah ekosistemnya yang terlalu kaku, maka ia berharap menteri selanjutnya dapat mewujudkan ekosistem kerja Indonesia menjadi lebih fleksibel.

“Ekosistem kerja di Indonesia terlalu kaku, misalnya tentang jam kerja yaitu delapan jam sehari dan 40 jam seminggu,” kata Hanif saat Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Untuk itu menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 perlu dikaji kembali agar dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih fleksibel sehingga dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan.

Namun ia memastikan pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak tetap mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Terkait isu yang beredar soal Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak dilibatkan dalam dialog perumusan Omnibus Law itu dan hanya dari pengusaha saja yang dilibatkan, Menaker Ida menegaskan hal itu mutlak tidak benar.

“Tentu kami mendengarkan masukan dari unsur Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah,” kata Menaker Ida. (Ant)

Lihat juga...