Kurangi Peredaran Rokok-MMEA Ilegal, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Editor: Makmun Hidayat

MALANG — Kepala Kantor Kilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, menegaskan pihaknya bersama KPPBC tipe Madya Cukai Malang akan semakin memperketat pengawasan terkait peredaran yang memerlukan pengawasan penuh khususnya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan rokok.

“Pada tahun 2019 kecenderungan memang ada peningkatan baik itu dari sisi jumlah operasinya meningkat dan jumlah hasil penindakannya. Tetapi tentunya kami berharap semakin lama masyarakat bisa semakin taat terhadap aturan dan kami tidak berharap menangkap terlalu banyak pelaku pelanggaran,” ujarnya saat menghadiri konferensi pers Bea Cukai Malang, di salah satu hotel di Malang, Kamis (23/1/2020).

Kakanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo bersama KPPBC tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, memberikan keterangan pers di salah satu hotel di Malang, Kamis (23/1/2020). -Foto: Agus Nurchaliq

Dikatakan Wibowo, tugas bea cukai antara lain adalah perlindungan masyarakat dan juga termasuk penerimaan negara. Khusus untuk Hasil Tembakau (HT) atau rokok ilegal mengikuti dua dimensi yakni perlindungan masyarakat dan kemudian yang kedua adalah penerimaan negara.

Menurutnya, tentu tidak adil bagi para pengguna jasa dalam hal ini pabrik rokok yang dia sudah mengikuti aturan dengan membayar cukai dan membayar PPN hasil tembakau sesuai dengan ketentuan. Tapi di lain pihak justru ada sebagian pihak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami menegaskan komitmen dukungan dari aparat penegak hukum terkait di wilayah Malang raya dan juga dari para pemerintah daerah.  Karena ada sebagian nanti dari cukai dan PPN hasil tembakau akan kembali lagi ke daerah setempat berupa dana bagi hasil cukai tembakau yang jumlahnya cukup besar,” sebutnya.

Lihat juga...