Lampung Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Cegah Antraks

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Provinsi Lampung melarang perlalulintasan ternak jenis kambing dan sapi asal Yogyakarta.

Drh. Arsyad Husein, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan (Lamsel) menyebut, telah mengeluarkan edaran larangan pemasukan ternak asal wilayah yang positif terkena antraks.

Drh. Arsyad Husein, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan saat berada di seaport interdiction Bakauheni, Lampung Selatan sebagai pintu perlalulintasan hewan asal Sumatera ke Jawa dan sebaliknya, Jumat (17/1/2020) – Foto: Henk Widi

Langkah pencegahan diakuinya dilakukan untuk menghindari penyebaran antraks ke hewan dan manusia.

Menghindari adanya antraks oleh bakteri Bacilus antracis yang menyebar dari ternak sakit ke manusia, pengawasan dilakukan pada sejumlah ternak.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan lanjut Arsyad mengimbau agar peternak di Lamsel tidak membeli sapi, kambing hidup atau daging sapi, kambing dari wilayah yang terkena antraks.

Semua ternak yang akan masuk ke Lamsel menurut Arsyad harus memiliki sertifikat veteriner. Tanpa adanya izin, rekomendasi dan surat veteriner ia memastikan semua hewan dari daerah yang positif serta suspect antracks tidak diperbolehkan masuk ke Lampung.

Sebab Lamsel sebagai pintu masuk dan keluar memiliki peran penting untuk menjaga penyakit oleh hewan (zoonosis).

“Dinas Peternakan dan kesehatan hewan tentunya melakukan pemantauan wilayah yang terkena antraks di Yogyakarta dan juga virus African Swine Fever di Sumatera Utara, hewan asal dua wilayah itu dipastikan tidak boleh masuk Lampung,” ungkap Drh. Arsyad Husein saat dikonfirmasi Cendana News di Seaport Interdiction Bakauheni, Jumat (17/1/2020).

Lihat juga...