Mulai Juli Perumda Pasar Jaya Berlakukan Larangan Kantong Plastik

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Perumda Pasar Jaya mulai menerapkan kebijakan bebas kantong plastik atau kresek sekali pakai mulai Juli 2020 di semua pasar tradisional di DKI Jakarta. 

Menurut Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019, yang sudah di tetapkan Pemprov DKI.

“Kepada kepala pasar dan manajer area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong kresek sekali pakai, serta segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye,” kata Anugrah di Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, ini langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

“Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai dari pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” katanya.

Sementara Direktur Utama PT. Ihalals Ummatin, Ki Agus Muhammad Faisal, mengatakan, kantong belanja ramah lingkungan memenuhi kriteria halalan thayyiban yang merupakan tuntutan agama.

“Apa-apa yang bermanfaat dan tidak merusak diri dan lingkungan,” tutur Kiagus.

Dia mengatakan, bahwa penggunaan plastik sekali pakai merupakan polimer yang sulit terurai atau dihindari. Dia menilai, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan masih minim. Dia menyarankan masyarakat untuk menggunakan kantong yang halal dari bahan nabati, seperti tas goni dari rami dan lainnya.

“Kesadaran untuk menjaga lingkungan dengan menggunakan kantong yang halal dari bahan-bahan nabati, seperti tas goni dari rami, tas kanvas atau katun, kertas dan lainnya,” katanya.

Lihat juga...