Mulai Juli Perumda Pasar Jaya Berlakukan Larangan Kantong Plastik

Editor: Koko Triarko

“Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama,” katanya.

Andono mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha, yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

Pengelola pasar rakyat, ungkap Andono, juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya, mengenai kebijakan ini.

Selain itu, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, Edy Mulyanto, menyampaikan terdapat delapan Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142 tahun 2019.

“Pada prinsipnya mengurangi timbulan sampah dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat diguna ulang,” tutup Edi.

Lihat juga...