Pelaku Usaha di Lebak Apresiasi Kebijakan Sertifikasi Halal Gratis
LEBAK – Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif sertifikasi halal digratiskan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan industri kecil dan menengah (IKM).
“Kami yakin melalui sertifikasi halal itu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen juga bermuara pada peningkatan omzet penjualan,” kata Suhaeri (50), seorang pelaku UKM warga Pasir Sukarakyat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin.
Pemberian sertifikasi halal terhadap pelaku usaha tentu cukup meringankan beban biaya produksi.
Sebab, biaya untuk mengurus sertifikasi halal cukup besar juga memakan waktu dan tenaga, karena harus pergi ke MUI Provinsi Banten yang ditunjuk pemerintah.
Pemberlakukan sertifikasi halal tersebut sehubungan diterbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Apalagi, saat ini pelaku usaha cukup berat menghadapi persaingan pasar, sebab kebanyakan pelaku UKM dan IKM itu dipasarkan secara tradisional.
“Kami menilai pemberian sertifikasi halal itu dapat memberikan jaminan kehalalan, sehingga para konsumen tidak ragu-ragu lagi jika mengkonsumsi produk makanan,” ujar Suhaeri yang memproduksi aneka makanan ringan.
Nani (40) seorang pelaku UKM warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, mengatakan, pihaknya menyambut positif adanya pemberian sertifikasi halal karena cukup membantu bagi pelaku usaha kecil.
“Kami berharap tahun ini bisa mengantongi sertifikasi halal,” kata Nani yang memproduksi keripik pare dan singkong.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat, mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan bantuan sertifikasi halal kepada pelaku IKM.