Pelaku Usaha di Lebak Apresiasi Kebijakan Sertifikasi Halal Gratis

Bahkan, tahun 2019 sebanyak 40 pelaku IKM diberikan sertifikasi halal agar produksi mereka bisa bersaing  dan menembus pasar domestik hingga mancanegara.

“Semua sertifikat halal itu dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini, banyak produk IKM di Kabupaten Lebak belum memiliki sertifikasi halal.

Padahal, sertifikat halal itu sangat penting untuk keamanan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan juga yang non-muslim.

“Kami menargetkan dua sampai tiga tahun semua produk IKM sebanyak 16.400 unit usaha mengantongi sertifikasi halal karena gratis itu,” katanya.

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Siti Samsiah, mengatakan saat ini, jumlah pelaku UKM di daerah ini menyumbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup besar.

Berdasarkan data populasi UKM Kabupaten Lebak tercatat 49.538 unit dan diperkirakan menggulirkan uang  miliaran rupiah per hari dengan menyerap 150 ribu tenaga kerja jika dikalkulasikan tiga orang per UKM.

“Kami optimistis melalui pemberian sertifikasi itu dipastikan UKM berkembang pesat dan dapat meningkatkan kesejahteraan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...