Pemkot Surati PT KAI Terkait Pemanfaatan Lahan Rawa Bebek

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pemerintah Kota Jakarta Utara  sudah melayangkan surat kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk berdiskusi tentang pemanfaatan lahan di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan penyuratan ke lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengajak perusahaan tersebut berdiskusi terkait pemanfaatan lahan ke arah positif. Setelah pengungkapan dugaan praktik perdagangan orang di lahan milik PT KAI.

“Lahan di Kawasan Rawa Bebek ini milik BUMN yaitu PT KAI. Kami dari Pemerintah Kota Jakarta Utara telah menyampaikan surat untuk menyusun rencana bersama agar wilayah tersebut bisa menjadi lebih baik dari sisi kamtibmas,” kata Sigit, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Dia menjelaskan, ajakan diskusi itu pun untuk memastikan desain pemanfaatan lahan dapat memberikan kehidupan layak masyarakat. Terlebih di lahan tersebut, terdapat berbagai kepentingan masyarakat mulai dari tempat tinggal, usaha, maupun kehidupan sosial.

“Di lahan itu ada kebutuhan tempat tinggal dan tempat usaha. Tapi sesungguhnya harus bisa didesain agar tidak mengganggu kamtibmas. Karenanya kami sudah menyampaikan surat kepada PT KAI untuk berkolaborasi melakukan pembinaan dan pemantauan untuk memastikan masyarakat memiliki kehidupan yang layak sesuai norma agama, sosial, dan lainnya,” jelasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyarankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menambahkan Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) dalam kepengurusan Rukun Tetangga (RT).

Lihat juga...