Penyaluran Dana Desa Langsung ke Rekening Kas Desa
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Skema penyaluran dana desa merupakan salah satu topik yang banyak mengalami perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primatho Bakti mengatakan, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dengan tetap tercatat di APBD Kabupaten/Kota.
“Perbaikan ini mempunyai tujuan agar Dana Desa lebih cepat diterima desa. Penyaluran ke desa pun tidak perlu menunggu semua desa siap, simplifikasi persyaratan penyaluran, dan penyaluran dapat dilakukan setiap minggu,” jelas Prima, Rabu (15/1/2020) di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Meskipun penyaluran langsung ke desa, pemerintah Kabupaten/Kota tetap memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran dari Desa, yang kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diproses penyalurannya.
Di tahun ini besaran dana desa ditingkatkan menjadi Rp72 triliun atau meningkat sebesar 2,9 persen dari APBN 2019 yaitu Rp70 triliun. Prima mengatakan, bahwa rata-rata desa akan menerima Rp960,59 juta.
“Ada penambahan instrumen pada formula pengalokasian dana desa, yaitu formula alokasi kinerja. Jadi rinciannya; Alokasi Dasar (AD) 69 persen, Alokasi Afirmasi (AA) 1,5 persen, Alokasi Kinerja (AK) 1,5 persen dan Alokasi Formula (AF) 28 persen,” papar Prima.
Lebih lanjut Prima mengutarakan, bahwa tujuan ditambahkannya instrumen alokasi kinerja pada formulasi pengalokasian dana desa tahun 2020 adalah untuk meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Desa, meningkatkan kinerja pengelolaan Dana Desa, meningkatkan kinerja pengentasan kemiskinan di Desa, dan meningkatkan kinerja peningkatan status desa.