Penyuap Bupati Muara Enim Terima Vonis Tiga Tahun
PALEMBANG – Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim nonaktif dalam kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Petikan vonis dibacakan Majelis Hakim Abu Hanifah yang menggantikan hakim Bongbongan Silaban kepada terdakwa Robi Okta Pahlevi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dalam dakwaan yang pertama dan menjatuhkan kepada terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Abu Hanifah saat membacakan vonis.
Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Selain itu, pada ketetapan kedua Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa agar pemblokiran beberapa nomor rekening bank miliknya kembali dibuka untuk keperluan pribadi dan perusahaannya.