Penyuap Bupati Muara Enim Terima Vonis Tiga Tahun

Selama proses persidangan Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp12,5 Miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp130 Miliar.

Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana undang-undang korupsi menjadi pemberat dalam vonis, sedangkan hal yang meringankannya yakni terdakwa bersikap mengakui perbuatanya, sopan dan berbuat kooperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.

Atas vonis tersebut terdakwa mengakui perbuatanya dan pikir-pikir untuk banding.

“Ya saya akui perbuatan saya salah, saya minta maaf kepada masyarakat Sumsel khususnya Muara Enim, terimakasih KPK karena ini menjadi pelajaran berharga, jika ini yang terbaik dari Allah saya terima,” ujar Robi usai persidangan.

Sementara JPU KPK, Roy Riadi, mengatakan puas terhadap putusan hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan dan menyelesaikan 1 dari 3 perkara pada kasus OTT Bupati Muara Enim.

“Setelah ini kami akan fokus dengan dua perkara lainnya, terkait nama-nama yang disebutkan dalam vonis tadi kami akan pelajari dulu untuk kemungkinan penetapan tersangka baru,” ujar Roy. (Ant)

Lihat juga...