PHK Sepihak, Ratusan Buruh Kepung Kantor JLJ di Bekasi

Editor: Makmun Hidayat

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam aksi yang dilakukan pertama menuntut PT JLJ mencabut status PHK sepihak yang dilakukan kepada dirinya. “karena saya belum pernah mendapatkan surat peringatan tiga, surat PHK, apalagi  konseling atau skorsing. belum pernah mendapat surat itu tapi mereka sudah transfer uang PHK sebesar Rp116 juta lebih,” paparnya.

Apa yang dilakukan PT JLJ terhadapnya, dinilai konyol karena UU mengatakan bahwa PHK sah itu berdasarkan penetapan pengadilan. Hal tersebut juga tertuang dalam perjanjian kerja bersama.

Dia juga mengungkapkan bahwa tuntutan lainnya adalah meminta PT JLJ menghentikan penugasan atau memindahkan karyawan tetap ke perusahaan lain tanpa surat tugas, tanpa ada tanggal waktu sampai kapan bertugas ke perusahaan lain yang berbeda.

“Apalagi dalam penugasan tersebut tidak ada kejelasan kepastian setelah selesai apakah karyawan yang ditugaskan akan balik lagi ke PT JLJ apa tidak, kita minta penuhi dokumen itu,” tukasnya.

Tuntutan selanjutnya meminta PT JLJ tidak melakukan diskriminasi terhadap pemberian hak bagi karyawan. Selama ini, ungkapnya, ada perbedaan antara karyawan senior dengan karyawan biasa meski jabatannya sama terkait bonus.

Keempat, tolong diberhentikan pensiun khusus atau pensiun dini versi perusahaan terhadap karyawan. Karena tanpa ada perundingan lebih dulu dengan karyawan kenapa saat penerimaan karyawan tidak menggunakan pasal pensiun dini.

Mirah Sumirat mengaku dipecat karena pada tahun 2017 vokal menolak perlakuan gardu tol otomatis  karena pasti ada ribuan pekerja akan dipecat.

Lihat juga...