Polisi Ungkap Perdagangan Orang di Penjaringan Jakarta Utara

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan praktik perdagangan orang atau human trafficking di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan ini menghasilkan tangkapan dua pelaku sebagai penjaga tempat penampungan korban perdagangan orang. Informasi tersebut di dapat dari laporan masyarakat, karena di sekitar lokasi ada tempat penampungan wanita pekerja seks komersial.

“Dengan adanya laporan itu, kami menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian dan pendataan untuk memastikan kebenarannya,” kata Budhi ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Budhi menjelaskan dari hasil pemantauan dan pendataan didapatkan sebuah rumah dijadikan tempat penampungan dugaan wanita pekerja seks komersial. Polisi berhasil mengamankan dua orang pria bernama Suherman dan Sulkifli yang bertugas sebagai penjaga lokasi.

Selain itu pihaknya masih mengejar lima tersangka lainnya. Saat ini ke lima pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih mengejar 5 tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan mucikari, dua tersangka AD dan MLT sebagai kasir kafe, dua tersangka BDN dan MMN sebagai agency atau makelar,” jelasnya.

Budhi menjelaskan kedua tersangka disangkakan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Juncto Pasal 76I Juncto Pasal 88, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Juncto Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lihat juga...