Tunda Revitalisasi Monas, DPRD DKI Tunggu Balasan Mensesneg

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sepakat menunda sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas), karena tidak memiliki perizinan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohammad Taufik, mengatakan, tak yakin proyek revitalisasi Monas diberhentikan. Dia menilai cara Pemprov DKI pada administrasinya yang kurang dan harus diselesaikan prosedurnya.

“Ya enggak mungkinlah, menurut saya enggak mungkin diberhentikan. Kalau lihat konsep jadinya kan bakal bagus, cuma menurut saya caranya, administrasinya gitu loh itu yang mesti diselesain prosedurnya,” tutur Taufik di Balai Irung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, saat penilaian sayembara konsep revitalisasi Monas Sekretaris Negara (Sesneg) ikut dilibatkan sebagai dewan juri.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, untuk merevitalisasi kawasan Medan Merdeka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara. Dalam Keppres itu, Mensesneg sebagai Ketua Pengarah Pembangunan, sementara Gubernur DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan.

“Karena memang jelas dalam Keppres 25 itu perencanaan dan pembiayaan harus persetujuan mereka. Walaupun kata Pemda sebenarnya ini dari seluruh areal Medan Merdeka, harus, tapi beberapa kali pernah minta gitu, izin persetujuan dikembalikan lagi kepada Pemda DKI. Saya bilang itu jangan Anda generalisasikan, ya udah per kegiatan saja minta. Toh enggak bayar, enggak sulit  apa sulitnya. Ini soal komunikasi,” tutur Taufik.

Dia pun meyakini nantinya setelah proyek ini selesai, maka kawasan Monas bakal tertata lebih baik lagi. Sementara masalah Monas yang berkurang fungsinya sebagai daerah resapan air perlu ditinjau dari hasil akhirnya.

Lihat juga...