2.393 Calon Jemaah Umrah Indonesia Gagal Berangkat
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat 2.393 calon jemaah umrah Indonesia gagal berangkat, setelah pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan preventif menghentikan sementara aktivitas umrah dan ziarah di negaranya, pada 27 Februari 2020, akibat wabah virus corona.
“Jemaah-jemaah tersebut terdaftar di 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi, di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, tercatat pula 1.685 jemaah umrah Indonesia yang tertahan di negara ketiga (negara transit), yang saat ini sebagian telah pulang dan sebagian lainnya masih dalam proses pemulangan.
Menag bersyukur, karena seluruh stakeholders terkait bisa menerima keadaan kahar (force majeur) ini dengan lapang dada, dan berkomitmen untuk bersama-sama menyikapi keadaan ini tanpa membebankan jemaah.
“PPIU memberikan pengertian kepada jemaah, bahwa keberangkatan umrah hanya dapat dilakukan setelah pemerintah Saudi menghentikan status penghentian sementara itu,” ujar Menag.
PPIU juga menjadwal ulang dan menegosiasi ulang dengan penyedia layanan di Saudi, baik dari sisi akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya agar tetap dapat digunakan sampai kebijakan penghentian sementara itu dicabut kembali, sambung Facrul Razi.
Sementara itu, Menag juga menyatakan pihak airlines telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 tahun 2016, di mana mereka tidak akan mengenakan biaya tambahan akibat penundaan sementara tersebut.
“Di luar itu, airlines juga mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar ini,” paparnya.